Kamis, 13 Agustus 2026

PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel

Faeza - Rabu, 26 Oktober 2022 18:30 WIB
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel
( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Korban Ledakan Gas di Eks Garuda Plaza Hotel Meninggal Dunia
Sebanyak 19 Belum Kompeten Dalam Pelaksanaan UKW Angkatan 66 & 67
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Hotel
Pengunjung Hotel di KroyokH Depan alaman Hotel Grand Central Premier
Waktu-waktu Terbaik Pesan Hotel, Biar Dapat Harga Miring
Wanita Ini Ngaku Bidan Lagi Rawat Orang Sakit Ketika Kena Razia  di Kamar Hotel
komentar
beritaTerbaru