Rabu, 19 Agustus 2026

Ini 12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu

- Minggu, 02 Oktober 2022 16:30 WIB
Ini 12 Lokasi yang Dilarang Buat Parkir Mobil, Pengendara Wajib Tahu
Freepik
Beberapa lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.
5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6.Dalam 6 meter dari suatu persimpangan. Atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Anda juga dilarang berhenti atau parkir sekitar 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran,
7.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan,
8.Sepanjang jalan yang licin,
9.Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan,
10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan,
11.Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran,
12.Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Setelah mengetahui lokasi mana saja yang dilarang untuk parkir, diharap para pengendara dapat lebih memerhatikan peraturan yang ada. Bila menghiraukan harus berani menanggung risiko dan sanksi yang telah ditetapkan ya!

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pesan Edy Rahmayadi ke Jukir dan Pedagang Kaki Lima
Kadishub Medan Tegas Parkir Ramadhan Fair Gratis
Seorang Jukir Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Medan Baru Tertibkan Parkir Berlapis di Nibung Raya
Polisi Ciduk Tiga Jukir Liar Kerap Beraksi di depan Wisma Benteng
Ngutip Uang Parkir di Pajak Petisah Rp50 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Baru
komentar
beritaTerbaru