Jumat, 21 Agustus 2026

Kejari Labuhanbatu 'RJ' Kasus Abang Ancam Adik

- Jumat, 03 Maret 2023 12:00 WIB
Kejari Labuhanbatu 'RJ' Kasus Abang Ancam Adik

Dimana kasus pengancaman ini diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2022, saat itu korban menolak perintah dari tersangka yang menyuruh mengutang rokok untuk dirinya.

Tersangka yang emosi sempat melemparkan asbak rokok ke arah korban namun tidak mengenai korban.

Baca Juga:

Selanjutnya tersangka mendekati korban untuk meminta handphone yang dipegang korban sambil mengancam akan menikam korban dengan posisi pisau mengarah ke wajah korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH MH menjelaskan, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Labuhanbatu ini, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

Baca Juga:

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini di jelaskan Firman, atas arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Kapolres Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pengcab Perbakin Dan Ketua Panitia Pelaksana
Kapolres Dan Dandim 0209 / LB Diusung Prajurit TNI / Polri Srcara Bersama, Mewarnai Perayaan 79 Tahun Bhayangkara
Kebun/Unit Distrik Labuhanbatu III Menerima Penghargaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
Personil Polres Labuhanbatu Amankan Pria Yang Melakukan Pengancaman
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Konfrensi Pers Pengungkapan Sabu 1 Kg
komentar
beritaTerbaru