Selasa, 18 Agustus 2026

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Berondolan Sawit di Asahan

- Jumat, 24 Februari 2023 17:30 WIB
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Berondolan Sawit di Asahan
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Berondolan Sawit di Asahan
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
"Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," tandasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pencurian Di Amankan Personil Polsek Aek Natas
Polsek Torgamba Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan
Polsek Aek Natas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telekomunikasi*
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Pencuri Sepeda Motor
Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Spesialis Pencuri Ban
Ini Kebijakan Kapolres Labusel, Tiga Anak Dibawah Umur Melakukan Penurian
komentar
beritaTerbaru