Kamis, 20 Agustus 2026

Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

- Selasa, 06 Desember 2022 17:30 WIB
Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
istimewa
Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kloter 17 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air
Embarkasi Medan Akan Terapkan Pelayanan Satu Atap
AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis
Groundbreaking Pembangunan RS Haji, Edy Rahmayadi: Agar Masyarakat Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri
Jurnalis di Labuhanbatu  Utara Diteror, AJI Medan Berang
komentar
beritaTerbaru