Kamis, 20 Agustus 2026

Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

- Selasa, 06 Desember 2022 17:30 WIB
Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
istimewa
Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.
"Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.
Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.
Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kloter 17 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air
Embarkasi Medan Akan Terapkan Pelayanan Satu Atap
AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis
Groundbreaking Pembangunan RS Haji, Edy Rahmayadi: Agar Masyarakat Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri
Jurnalis di Labuhanbatu  Utara Diteror, AJI Medan Berang
komentar
beritaTerbaru