Jumat, 14 Agustus 2026

Dikawal LBH dan Mahasiswa, 3 Tahun Sugiono Meninggal, Mahkama Agung Akhirnya Putuskan Bupati Deli Serdang Bersalah

- Senin, 17 Juli 2023 17:00 WIB
Dikawal LBH dan Mahasiswa, 3 Tahun Sugiono Meninggal, Mahkama Agung Akhirnya Putuskan Bupati Deli Serdang Bersalah
Bupati DS, Ashari Tambunan

Dimana orang yang bersalah dalam gugata perdata dilakukan keluarga almarhum salah satunya adalah Bupati Deli Serdang, yang kini akan menjadi Bakal Calon (Balon) Anggota DPR RI.

"Kalaulah sikap dan tanggung jawabnya seperti ini apakah pantas beliau menjadi wakil rakyat, sementara beliau melukai hati rakyatnya " tanya pihak keluarga.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4597 K/PDT/2022, Mahkamah Agung mengadili para pihak pemohon kasasi untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakak dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi ke pihak keluarga almarhum, pihak keluarga akan mempertanyakan kembali Proses Pidana di Polda Sumut, sudah sampai dimana proses hukumnya.
"Apakah, masih proses lidik atau bagaimana, atau dipeti kemaskan," ujar keluarga.
Jangan sampai keadilan dan kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) hanya dimiliki orang-orang kaya dan pejabat saja. Demikian kata pihak keluarga korban.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh para Mahasiswa yang selalu mendampingi pihak keluarga korban dengan terus memberikan semangat agar terus dan senantiasa selalu bersabar.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Ketahuan Jarang Ngantor, Kepala KUA Gunung Meriah Hanya Tersenyum
komentar
beritaTerbaru