Kamis, 13 Agustus 2026

Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur

- Rabu, 07 Juni 2023 01:30 WIB
Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur
Istimewa
jaringberita.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan bahwa independensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh luntur.

Hal ini, sambungnya, meski Ombudsman telah menerima hibah tanah dan gedung dari Pemprov Sumut.

“Dia (Ombudsman) harus benar-benar independen. Tidak boleh luntur,” ungkapnya pada penyerahan hibah asset Pemprov Sumut kepada Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Edy bahkan menegaskan, justru menjadi salah kalau lantas gara-gara hibah tanah dan gedung tersebut, jobdis-nya atau tugas dan fungsi Ombudsman RI menjadi terganggu.

“Demi Tuhan, demi Allah, tidak ada niat dalam pemberian hibah ini untuk supaya Bapak (insan Ombudsman RI) tidak mempersoalkan (mengawasi) pemerintah daerah. Ombudsman RI harus terus mengkritisi pemerintah daerah, juga Pemkab/Pemko dengan segala kekurangannya,” tegasnya.

Edy Rahmayadi sendiri mengaku, sebetulnya sakit hati ketika dikritisi oleh Ombudsman.

“Sakit hati, Pak! Karena kami pejabat politik. Satu kali Bapak (Ombudsman RI) ucapkan (mengkritisi) atau menggambarkan kondisi penyelengaraan pelayanan publik, maka para lawan politik akan seratus kali mengeksposnya. Karena dia (lawan politik) butuh itu,” kata Edy.

Namun begitu, Edy menuturkan hal itu tidak mengapa. Menurutnya, itu adalah risiko dan akan memacu para pejabat politik untuk bekerja lebih baik.

“Yang penting, Bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan. Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya,” terangnya.

Terakhir, Edy mengajak untuk terus bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kebutuhan masyarakat.

“Yang Bapak (Ombudsman) lihat atau awasi ini kan menyangkut kebutuhan masyarakat. Mulai dari infrastruktur dan semua kebutuhan sehari dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, asset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023.

“Ketika itu, saya dibawa lewat ruang dapur untuk menuju ruang rapat. Awalnya saya tak ngerti dibawa lewat ruang dapur,” katanya.

Setelah melewati ruang dapur, Edy Rahmayadi mengaku baru mengetahui bahwa Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah kurang representatif.

"Memang sudah tidak pantas gitu,” tegas Edy.

Karena itulah, pada pertemuan ketika itu, di hadapan para bupati dan walikota se Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut untuk digunakan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk semakin meningkatkan peran Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Sumut untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut," tandasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Berikan Pada Pemkot Tanjung Balai, Peraih Predikat Zona Hijau
Ombudsman RI Cari Sosok Kepala Perwakilan Sumut, Begini Syaratnya
Bongkar Proyek 2,7 Triliun di Sumut Diduga Libatkan Berbagai Pihak
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai Rp12,594 Triliun
Soal Temuan Tumpukan Pupuk di Sergai, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
Gubernur Edy Rahmayadi: Kartini Masa Kini Harus Bisa Hadapi Tuntutan Zaman
komentar
beritaTerbaru