Kamis, 13 Agustus 2026

Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur

- Rabu, 07 Juni 2023 01:30 WIB
Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur
Istimewa

“Yang penting, Bapak (Ombudsman) saat mengkritisi, tidak ada intervensi atau pesanan. Kalau kritikan dilakukan karena faktor intervensi atau pesanan, itu sudah lain ceritanya,” terangnya.

Terakhir, Edy mengajak untuk terus bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kebutuhan masyarakat.

“Yang Bapak (Ombudsman) lihat atau awasi ini kan menyangkut kebutuhan masyarakat. Mulai dari infrastruktur dan semua kebutuhan sehari dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, asset Pemprov Sumut yang dihibahkan untuk dijadikan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut itu, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Aset tersebut selama ini merupakan Rumah Sakit Paru dengan luas tanah 2.016 M2.

Komitmen untuk menghibahkan asset Pemprov Sumut tersebut, awalnya disampaikan Edy saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 26 Januari 2023.

“Ketika itu, saya dibawa lewat ruang dapur untuk menuju ruang rapat. Awalnya saya tak ngerti dibawa lewat ruang dapur,” katanya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Berikan Pada Pemkot Tanjung Balai, Peraih Predikat Zona Hijau
Ombudsman RI Cari Sosok Kepala Perwakilan Sumut, Begini Syaratnya
Bongkar Proyek 2,7 Triliun di Sumut Diduga Libatkan Berbagai Pihak
Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai Rp12,594 Triliun
Soal Temuan Tumpukan Pupuk di Sergai, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
Gubernur Edy Rahmayadi: Kartini Masa Kini Harus Bisa Hadapi Tuntutan Zaman
komentar
beritaTerbaru