Sabtu, 15 Agustus 2026

Hakim Tolak Eksepsi Mujianto, Pemeriksaan Tetap Dilanjutkan

- Rabu, 24 Agustus 2022 15:20 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mujianto, Pemeriksaan Tetap Dilanjutkan
istimewa
Hakim Tolak Eksepsi Mujianto, Pemeriksaan Tetap Dilanjutkan

jaringberita.com,Medan: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa bos PT Agung Cemara Realty ( ACR) Mujianto dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sehingga pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (24/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Immanuel Tarigan menilai surat dakwaan dari JPU sudah memuat identitas Terdakwa, sudah jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mencantumkan pasal yang didakwakan
Hakim juga menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materiil suatu dakwaan.
"Karena itu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Immanuel Tarigan
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi-saksi
Terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Jaksa Ajukan Kasasi
Terbukti Korupsi Dana Kredit Bank BTN Rp14,7 M, Direktur PT Kaya Divonis 6 Tahun
Dugaan Korupsi KMK Rp39,5 M, Dua Pengusaha di Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Pengamat: Disayangkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Pengamat Hukum Apresiasi Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Mujianto
komentar
beritaTerbaru