Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Berita Sumut
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Berita Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Atas vonis bebas tersebut Kejati Sumut akan melakukan langkah Kasasi.
Berita Sumut
jaringberita.com Vonis 6 tahun dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Medan terhadap Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman.Denda Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Canakya terbukti bersalah melakukan ko
Berita Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menuntut dua orang pengusaha dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara sekaitan dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp39,5 Milyar di salah satu bank plat merah milik BUMN, Jumat (18/11/22
Berita Sumut
Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat apresiasi dalam menangani perkara korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di salah satu bank plat merah yang telah membuat Direkt
Berita Sumut
jaringberita.com Medan Pengamat hukum Dr Kusbianto SH MHum mengapresiasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mujianto terjerat kasus dugaan pencucian uang Rp39,5 miliar.Hal
Berita Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa bos PT Agung Cemara Realty ( ACR) Mujianto dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sehingga pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan deng
Berita Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan terdakwa Mujianto (67) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang didakwa pencucian uang Rp39,5 miliar untuk mendengar eksepsi terdakwa, Rabu.(10/8/2022).
Berita Sumut
Terdakwa kasus kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN, Mujianto (67), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Berita Sumut
jaringberita.com Medan Belum sampai sepekan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan, Mujianto harus dibawa ke RS Royal Prima Medan oleh petugas Rutan Kelas 1 Medan, Kamis (28/7/2022) dinihari karena sakit.Kepala Rutan Kelas 1 Medan Th
Berita Sumut