Selasa, 18 Agustus 2026

Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice, Pria Paruh Baya Ini Ucapkan Syukur

- Senin, 15 Agustus 2022 16:56 WIB
Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice, Pria Paruh Baya Ini Ucapkan Syukur
Husin
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan restorative justice.
jaringberita.com,Labuhanbatu : Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan restorative justice.

"Iya, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan. Senin (15/8/2022).

Rusdi mengatakan perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8/2022) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya.

Penerapan Restoratif Justice ini, katanya berpedoman atas instruksi Kapolri, dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/8/2022) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan, kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul.

Dalam laporan Syahrul, Rusdi menyebutkan Ahmad Khairul itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram, karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan," kata Rusdi.

"Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi," jelas Rusdi.

hari minggu, 14 Agustus 2022 telah dilaksanakan proses RJ di Polres Labuhanbatu dan terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restorative Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Mediasi Pertikaian Anak di Sungai Kanan
Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis
Kejari Asahan Urutan 1 Penghentian Penuntutan Perkara dengan RJ
Pangdam l/BB Melantik Pengurus Cabang Perbakin Labuhan Batu Utara
Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi
Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan
komentar
beritaTerbaru