Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice, Pria Paruh Baya Ini Ucapkan Syukur
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan restorative justice.
Berita Sumut
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan restorative justice.
Berita Sumut