Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Korupsi Dana Hibah di KPU
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287 juta lebih atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umu
Berita Sumut