BPK Tenggat Provsu Lakukan Perbaikan Laporan Keuangan 60 Hari, Gubsu Minta Sekda 30 Hari Selesai
jaringberita.com Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), memberikan batas waktu 60 harike Pemprov Sumutuntuk melakukan perbaikan laporan keuangan.Hal, tersebut diketahui setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Berita Sumut