Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
jaringberita.com Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada H7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang.Menteri Ketenagakerjaan, Ida F
Nasional