Selasa, 18 Agustus 2026

Atal Depari Minta KUHP Tidak Digunakan Memenjarakan Wartawan

- Kamis, 09 Februari 2023 13:30 WIB
Atal Depari Minta KUHP Tidak Digunakan Memenjarakan Wartawan
istimewa
Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Pusat, Atal S Depari meminta agar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan. Permintaan ini disampaikan Atal langsung dihadapan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kamis (9/2).
"Indonesia akan menghadapi pemilu 2024 maka kami perlu ingatkan kembali segenap unsur pers nasional mari kita komitmen agar peristiwa yang menyebabkan terbelah bangsa pada pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buser salah satu pihak," tegasnya.
Atal mengingatkan agar pers tetap berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan mematuhi UU Pers. Pemberitaan Pers seharusnya tidak memecah belah bangsa.
"Kita selalu berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ) dan proses kerja jurnalistik. Sebagai insan pers harus jaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Kita tak boleh terjebak euforia arus informasi medsos yang susah dipertanggung jawabkan kebenarannya. Mari kita dorong dewan pers agar selalu menjaga pers sebagai pilar demokrasi," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pesta Demokrasi
Bupati Tapsel & Simalungun akan Terima Anugerah PWI
Sebanyak 19 Belum Kompeten Dalam Pelaksanaan UKW Angkatan 66 & 67
Kapolda Sumut Buka UKW PWI Angkatan 66-67, Berpesan Sama sama Tingkatkan Profesional Untuk Masyarakat
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
Farianda Putra Sinik Berpesan Ikuti Ujian Dengan Percaya Diri
komentar
beritaTerbaru