Kamis, 20 Agustus 2026

Polisi Tangkap Perekam CD Wanita Untuk Dijual ke Medos

- Sabtu, 07 Januari 2023 12:30 WIB
Polisi Tangkap Perekam CD Wanita Untuk Dijual ke Medos
pelaku perekam cd wanita diamankan polisi

jaringberita.com -Gawat ! Ada saja ulah manusia di muka bumi ini. Lihatla, seorang pri aparuh baya diamankan polisi karena merekami ceana dalam (CD) wanita.

Bahkan hasil remakan videonya sebanyak 2000 itu sudah dijual lewat medis sosial (medos) dengan untung mencapai Rp100 juta. Dasar badung !.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindak asusila dan memperjual belikan video tersebut berawal dari iseng.

Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap petugas jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Pria paruh baya tersebut diketahui merupakan pemegang akun Twitter @tukangnoong yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.

Setelah enam hari dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer dan sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusial yang dilakukannya tersebut bermula dari iseng. Namun, ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming senilai uang.
Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 buah foto serta lebih dari 2.000 video rekaman mengintip pakaian dalam wanita.

Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya.

Meski, korban yang melapor hanya satu orang, namun polisi meyakini korban berjumlah lebih dari 30 orang. Polisi juga mengimbau agar warga terutama kaum wanita agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Guna mempertanggung jawabkan perbutaannya, pelaku AM kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUHPidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Serahkan Hadiah Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Mempererat Kerjasama
Pimpin Pemberian Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Pererat Sinergitas
komentar
beritaTerbaru