Minggu, 16 Agustus 2026

Soal Cost Structure PMI, Kepala BP2MI Tegaskan Tak Berniat Melanggar Undang-undang

- Kamis, 08 Desember 2022 12:00 WIB
Soal Cost Structure PMI, Kepala BP2MI Tegaskan Tak Berniat Melanggar Undang-undang
net
Kepala BP2MI bersama BPJS-TK, BPJS-Kes, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I lt. 1

jaringberita.com -Sempat berjalan alot, beberapa masukan saran dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (7/12).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani selain merespon pertanyaan, dan masukan para wakil rakyat, juga tetap fokus menghighlight terkait progress realisasi Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Soal progress optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sangat jelas bahwa masih banyak yang tidak bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. BP2MI sejak lama mendorong agar dilakukan perluasan coverage terhadap PMI melalui langkah revisi terhadap Permenaker 18 tabun 2018.
Paling minimal apa yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, nilainya sama dengan apa yang dulu pernah dicover oleh Asuransi Konsorsium. Lebih bertambah banyak tentu lebih bagus.
"Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional saya sampaikan bahwa yang dilaksanakan BP2MI sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial dan Kesehatan juga saya uraikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Benny dalam RDP, di ruang rapat Komisi IX DPR RI.
Dari sisi regulasi, dan kendala lapangan juga disampaikan Benny. Tidak hanya itu, Kepala BP2MI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan.
beritaTerbaru