Selasa, 18 Agustus 2026

Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba

- Minggu, 16 April 2023 03:30 WIB
Banda Aceh Kini Miliki Qanun Khusus untuk Pencegahan Narkoba
istockphoto
Ilustrasi

jaringberita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh saat ini telah resmi memiliki qanun khusus pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).


"Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar melansir Antara, Sabtu (15/4/2023).

Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.

Farid menjelaskan, penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.

"Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujarnya.

Farid menyampaikan pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.

Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.

Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.

Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan

"Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukumnya," katanya.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar Diguncang Gempa Bumi Tektonik M4,1
Arus Balik Pelabuhan Ulee Lheue  Landai Menunggu Pemudik dari Sabang
Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Kota-Kota Besar di Indonesa, Lebaran ke Dua  Aceh dan Medan Berpotensi Hujan
Wagub: Generasi Muda Harus Punya Wawasan Soal Industri Sawit
Meski Gaet Raja Dangdut, Suara Ka’bah Sulit Meroket
Selamatkan Generasi Muda, Club Motor Dumors Berperan Sukseskan Program Pemerintah dan Berantas Narkoba
komentar
beritaTerbaru