Kamis, 20 Agustus 2026

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

- Rabu, 15 Februari 2023 06:30 WIB
Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen.
Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

Tags
beritaTerkait
PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pesta Demokrasi
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
Bupati Tapsel & Simalungun akan Terima Anugerah PWI
Sebanyak 19 Belum Kompeten Dalam Pelaksanaan UKW Angkatan 66 & 67
Kapolda Sumut Buka UKW PWI Angkatan 66-67, Berpesan Sama sama Tingkatkan Profesional Untuk Masyarakat
DK PWI: Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
komentar
beritaTerbaru