Jumat, 14 Agustus 2026

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari

- Jumat, 06 Januari 2023 16:30 WIB
Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
Libur Kerja dalam Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
"Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
1.537 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Karena Persoalan THR
Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja 'Kuasai'  Ruang Paripurna DPRD Sumut
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 14 Januari 2023
Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja
Kemnaker Pastikan BSU Tahap 5 Cair Pekan Depan
komentar
beritaTerbaru