Satu Tahun Dilaporkan, Polres Batubara Diminta Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anak


Satu Tahun Dilaporkan, Polres Batubara Diminta Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anak
Istimewa
Aksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur

jaringberita.com - Polres Batubara diminta untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan anak di bawah umur, warga Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Sebab, hingga kemarin, pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal, peristiwa pengeroyokan menggunakan kayu broti itu sudah dilaporkan orang tua korban RR, Juli Wati ke Polres Batu Bara pada 25 November 2021 lalu.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/669/XI/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 November 2021 lalu.

"Sudah hampir satu tahun laporan anak saya dianiaya secara bersama-sama itu, tapi sampai sekarang pelakunya belum juga ditangkap," kata Juli Wati, Rabu (9/11/2022).

Dia mengeluhkan kinerja Satuan Reskrim Polres Batubara, karena sampai saat ini belum juga menangkap para pelaku penganiayaan anaknya yang masih di bawah umur.

Dia meminta polisi segera bertindak. Sebab jika tidak, dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatannya dan membuat keresahan.

Dia mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan anaknya terjadi pada Minggu (20/11/2021) malam, sepulang dari jalan-jalan ke Kuala Tanjung.

"Ketika mau pulang, anak saya dicegat lalu dipukuli pakai broti oleh si D, B dan A," sebut orang tua korban.

Karena itu, Juli Wati berharap Polres Batu Bara segera menangkap pelaku agar anaknya tidak terus dilanda rasa ketakutan.

"Anak saya masih trauma, kasihan dia. Apalagi, kalau pelakunya belum ditangkap, dia semakin takut," lirih Juli Wati.

Penulis
: Ded
Editor
: Nata

Tag: