Minggu, 16 Agustus 2026

RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi

- Kamis, 06 April 2023 07:30 WIB
RDP Sempat Memanas, Komisi A DPRD Sumut Serahkan Persoalan Lahan 32 Hektar Desa Helvetia ke Hukum untuk Dieksekusi

Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan dan SKPTL 1952 di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli

, pemberian tali asih kepada masyarakat yang menanami sebagian lahan 32 Ha melalui kuasa masyarakat (Sdr. Rusli Efendi) tanggal 14 Desember 2004, pemberian tali asih kepada Sdr. Samiun (alm) atas bangunan di sebagian lahan 32 Ha tanggal 24 November 2008, yang ketika itu adalah satu-satunya bangunan yang ada di areal 32 Ha tersebut.

Baca Juga:

BACA JUGA UMSU :

Rektor Dilaporkan ke Polda Sumut, UMSU Siap Hadapi Proses Hukum

Baca Juga:

Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempuyai tanaman dengan tahapan 10 kapling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.

Selanjutnya, untuk merealisasikan rekomendasi DPRD Sumut tanggal 12 Maret 2020, maka telah dilakukan Sosialisasi pemberian tali asih melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat yang menempati lahan milik PB Al Washliyah oleh Team Kuasa PB Al Washliyah (H.Khairuddin Syah, dkk) tanggal 23 November 2020 sampai Mei 2022, namun tidak menemui kesepakatan.

Tim Inventarisasi untuk pemberian Tali Asih dan pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki bangunan di sebagian Areal 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Pasar 4 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang, yang dikoordinasikan langsung oleh Camat Labuhan Deli telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022, namun belum mendapatkan hasil kesepakatan yang diharapkan.

"Pendekatan melalui aparat penegak hukum dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Untuk Mediasi dan Pengamanan Persiapan Eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan tanggal 12 Agustus 2022, tidak membuahkan hasil dan pihak Kapolres menganjurkan untuk dilakukan eksekusi sesuai keputusan hukum," jelasnya.


Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut,   Pj Gubernur Hassanudin Ucapkan Selamat kepada Amsar Saragih
Keabsahan AD/ART Dipertanyakan, Muswil GPA Sumut ke XII Ditunda
Demo, Margasu Sebut 100 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Proyek 2,7 T
100 DPRD Sumut Tak Berdaya Hadapi Proyek Rp 2,7T Bermasalah
MP Al-Washliyah Turun Gunung Ke Univa Al-Washliyah Labuhanbatu Masalah KIP
Dinkes dan ARSSI Sumut Terkesan Membela RSU Mitra Medika di RDP Komisi E
komentar
beritaTerbaru