Jumat, 14 Agustus 2026

Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR

- Rabu, 05 April 2023 17:00 WIB
Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan masa arus mudik, ada pergerakan ekonomi terjadi dari kota ke kampung. Sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat juga.
"Bukan lagi dihimbau ini, sudah jadi penekanan, tangal 19 itu cuti bersama, jadi cuti pulang ke kampung orang udah bawa uang (THR) untuk belanja dan segala macam, itulah geliat perekonomian," ucap Gubernur Edy.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mengeluarkan aturan mengenai THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor : M/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ida mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 lebaran. Hal ini berarti perusahaan maksimal membayarkan THR bagi pekerja/buruh pada 15 April 2023 mendatang. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bus Operasi Lapangan Pemprov Sumut Tangani 12 Pasien Anak Bibir Sumbing
Terima Kunjungan Dubes Indonesia untuk Qatar,   Pj Gubernur Sumut Optimis Kerja Sama akan Semakin Kuat
Jelang Nataru, Inflasi Sumut Terkendali dan Pasokan Pangan Dipastikan Aman
Buka Aquabike Seri Balige,   Pj Gubernur Sumut Sangat Terkesan Lihat Antusias Penonton
Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut,   Pj Gubernur Hassanudin Ucapkan Selamat kepada Amsar Saragih
Pj Gubernur Sumut Hassanudin Komitmen Dukung WRC Hadir di Danau Toba
komentar
beritaTerbaru