Jumat, 14 Agustus 2026

Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas dari Medan Tuntungan

- Senin, 03 April 2023 13:30 WIB
Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas dari Medan Tuntungan
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

jaringberita.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," terang Hadi, Senin (3/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Taput yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.
"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Petugas mengamankan ratusan balpres pakaian bekas di Medan Tuntungan

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolda Sumut Pimpin Apel,Operasi Mantap Praja dan PON XXl Aceh-Sumut 2024
Idul Adha 1445 Hijriah, Kapolda Sumut: Keteguhan dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT
komentar
beritaTerbaru