Minggu, 16 Agustus 2026

Penulis Togel Macau Labura Dikibusi Masyarakat, Puasa Dipenjara

- Rabu, 22 Maret 2023 06:00 WIB
Penulis Togel Macau Labura Dikibusi Masyarakat, Puasa Dipenjara
Pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Kualu Hulu

jaringberita.com -Penulis toto gelap (togel) jenis Macau yang sudah bikin resah masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) sepertinya harus berpuasa di dalam penjara.

Baca juga :Sosialisasi Operasi Keselamatan Toba, Satlantas Polres Labuhanbatu Sampaikan 8 Sasaran Prioritas

Baca Juga:

Kemarin, warga yang resah melaporkan keberadaan nya kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Kuala Hulu. Alhasil berdasarkan informasi tersebut, pelaku diamanakan dari sebuah warung kopi di Aek Kanopan saat menunggu pembeli.

Kanit Reskrim Polsek Kuala Hulu, Ipda Yuna H Gultom membenarkan kalaupenangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

Masyarakat menyebut ada seorang laki-laki yang sedang menulis judi tebak angka jenis macau di kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kabupaten Labura.

"Tim kami langsung bergerak ke tempat yang dimaksud. Kemudian melakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di dalam kedai kopi menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau,” katanya.

Selanjutnya, sambung Yuna, tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan dalam saku celana belakang dua buah buku notes.

“Satu buku notes berisikan pasangan judi tebak angka beserta 2 lembar karbon dan dalam saku celana depan ditemukan uang. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualu Hulu untuk diambil keterangannya,” sebut Yuna.


Pelaku yang diamankan berinisial AR alias Kiki (54) warga Lingkungan Wonosari II, Kelurahan Aek Kanopan. Barang bukti diamankan berupa satu buah buku notes berisikan pasangan judi tebak angka jenis macau, satu buku notes kosong, satu buah pulpen, uang sebesar Rp.36 ribu dan dua lembar karbon.

Baca juga :Bupati Labura Salurkan Bantuan UKM, Anak Stunting dan Pembangunan Masjid

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana. Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan berkasnya akan segera dilimpahkan”, cetusnya.


Editor
:
Tags
beritaTerkait
Diduga Terlibat Gas Oplosan Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Labura
Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura
Bupati Labura Laksanakan Bung Desa ke-13 di Desa Kuala Beringin
Bupati Labura Ketua Umum Perbakin Sumut Masa Bhakti 2023-2027
Bupati Labura Pastikan BLT-DD Tepat Sasaran
Jasad IRT yang Diterkam Buaya di Labura Ditemukan
komentar
beritaTerbaru