Jumat, 14 Agustus 2026

Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri

- Rabu, 15 Maret 2023 09:00 WIB
Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Propam Mabes Polri
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri
Rekapan rekening, BAS, peruntukan uang (rincian detail), kapan muncul PB/Asimilasi, kemudian kapan muncul Bahasa Diskresi diparaf penyelidik/penyidik pembantu Brigadir Rambo Sinambela.
Ketidakprofesional dan keberpihakan Polda Sumut terhadap pelapor atas nama Syamsul Arifin sangat jelas.
Apalagi, penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.
Bahkan sampai pada tahap gelar perkara sesuai undangan Gelar Perkara Nomor: B/1917/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023.
Bahwa SPDP tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil pada tanggal 07 Maret 2023.
Anehnya, di dalam surat tidak tercantum bunyi tembusan ditujukan kepada terlapor dalam hal ini Surya Wahyu Danil.
Yang ada hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Artinya, penyampaian SPDP tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
'Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’.
Tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Bahwa berkaitan dengan itu, penyampaian SPDP dan Undangan Gelar Perkaratersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil melalui jasa pengiriman barang/paket JNE.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolda Sumut Pimpin Apel,Operasi Mantap Praja dan PON XXl Aceh-Sumut 2024
Idul Adha 1445 Hijriah, Kapolda Sumut: Keteguhan dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT
komentar
beritaTerbaru