Selasa, 18 Agustus 2026

Hakim PT Medan Vonis 10 Tahun Brigadir Wisnu Wardhana

- Senin, 06 Februari 2023 16:30 WIB
Hakim PT Medan Vonis 10 Tahun Brigadir Wisnu Wardhana
Hakim PT Medan Vonis 10 Tahun Brigadir Wisnu Wardhana
Sebelumnya Brigadir Wisnu Wardhana dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Namun majelis hakim memberikan vonis 6 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Brigadir Wisnu ini bermula saat tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.
Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Konsisten Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Trafo dan Kubikel di GI Labuhan
PLN UPT Medan Tanam 190 Pohon Bersama Warga, Wujud Nyata Peduli Bumi
Aksi Heroik Tim PLN di GITET Binjai, Tanpa Henti Menjaga Terang
Jaga Keandalan Listrik Sumut Jelang Idul Adha, PLN UPT Medan Lakukan Perbaikan Konduktor
PLN UPT Medan Lakukan Penggantian Komponen Isolator Tanpa Padam: Aksi Presisi Demi Keandalan Listrik Sumatera Utara
Srikandi PLN UPT Medan Edukasi Keselamatan Kelistrikan
komentar
beritaTerbaru