Senin, 17 Agustus 2026

Banding Diterima, Hukuman Fakar Suhartami Jadi 6 Tahun

- Kamis, 12 Januari 2023 13:30 WIB
Banding Diterima, Hukuman Fakar Suhartami Jadi 6 Tahun
istimewa
Fakar Suhartami, terdakwa kasus investasi bodong binomo, mengajukan banding, terhadap vonis 10 tahun hakim Pengadilan Negeri Medan.
jaringberita.com -Fakar Suhartami, terdakwa kasus investasi bodong binomo, mengajukan banding, terhadap vonis 10 tahun hakim Pengadilan Negeri Medan.

Permintaan banding itu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman Guru Indra Kenz itu kini, berkurang 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,”ujar hakim berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat Kumparan, Rabu (11/1).

Di SIPP Medan juga dijelaskan sidang banding digelar, Kamis (5/1). Dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri. Sedangkan Hakim anggotanya, John Pantas dan Dahlan Sinaga.

Selain hukuman pidana, Fakar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 Miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”bunyi SIPP tersebut.

Sebelumnya Fakar divonis 10 tahun di PN Medan pada Rabu 2 November 2022.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Kasus yang menjerat Fakar bermula di awal 2019. Saat itu saksi, Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo, sebuah perusahaan Rusia dari 404 Group, menghubungi Fakar.

Dia menawari Fakar untuk membuat konten video mempromosikan Binomo. Bayarannya berkisar Rp 20 sampai Rp 30 juta.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Konsisten Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Trafo dan Kubikel di GI Labuhan
PLN UPT Medan Tanam 190 Pohon Bersama Warga, Wujud Nyata Peduli Bumi
Aksi Heroik Tim PLN di GITET Binjai, Tanpa Henti Menjaga Terang
Jaga Keandalan Listrik Sumut Jelang Idul Adha, PLN UPT Medan Lakukan Perbaikan Konduktor
PLN UPT Medan Lakukan Penggantian Komponen Isolator Tanpa Padam: Aksi Presisi Demi Keandalan Listrik Sumatera Utara
Srikandi PLN UPT Medan Edukasi Keselamatan Kelistrikan
komentar
beritaTerbaru