Rabu, 19 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap 42 Tersangka Narkoba Sepanjang Desember 2022

- Sabtu, 31 Desember 2022 23:30 WIB
Polres Labuhanbatu Tangkap 42 Tersangka Narkoba Sepanjang Desember 2022
Istimewa
Pengungkapan kasus narkoba di Polres Labuhanbatu

jaringberita.com - Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 42 orang tersangka sepanjang bulan Desember 2022.


Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, para pelaku yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, 42 tersangka itu dari 39 laporan. Adapun total barang bukti yang telah disita, yakni sabu 132,03 gram, ekstasi 53 butir (19,17 GR), happy five 36 butir, uang Rp11.7734.000, handphone 21 unit dan timbangan elektrik 5 unit.

Roberto menuturkan, dalam penanganan perkara narkotika tersebut dilakukan dengan proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak 37 kasus dan sebanyak 2 kasus dilakukan Restoratif Justice (RJ).

Baca Juga:

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Restoratif, terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Kapolres Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pengcab Perbakin Dan Ketua Panitia Pelaksana
Personil Polres Labuhanbatu Amankan Pria Yang Melakukan Pengancaman
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Konfrensi Pers Pengungkapan Sabu 1 Kg
komentar
beritaTerbaru