Rabu, 19 Agustus 2026

Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok X

- Rabu, 07 Desember 2022 19:00 WIB
Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Kejari Sergai Eksekusi Kades Blok X
Istimewa
Suhardi Kades Blok Sepuluh Saat digiring Petugas Kejaksaan Sergai

jaringberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi, Kepala Desa (Kades) Blok X, Kecamatan Dolok Masihul yang diduga menggunakan ijazah palsu paket B untuk menjadi Kades, Rabu (7/12/2022).


Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi Jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu mengatakan, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/K/pidsus/2022 menolak permohonan Kasasi.


“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583/pidsus/2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," terang Renhard.

Baca Juga:


Selanjutnya kata Renhard, Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi. Pada saat diboyong ke Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Suhardi mengenakan rompi berwarna merah berlambang timbangan.


Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polsek Perbaungan Bantu Warga Kurang Mampu Dusun Berkah Sergai
Polres Sergai Lakukan Restora tive Justice Penganiayaan Saling Lapor
BRI Cabang Tebingtinggi MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sergai Bidang Perdata Dan TUN
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Kapolres Sergai Pimpin Apel Serah Terima Jabatan
Kapolres Sergai Beri Piagam Penghargaan Kepada Personil, ASN Dan PHL
komentar
beritaTerbaru