Senin, 17 Agustus 2026

Pengurus Nasional Karang Taruna Tolak SK Gubsu yang Ganti Dedi Dermawan

- Jumat, 02 Desember 2022 10:00 WIB
Pengurus Nasional Karang Taruna Tolak SK Gubsu yang Ganti Dedi Dermawan
Wagubsu saat mengukuhkan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut

Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, dimana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya.
Kemudian sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019, betul bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif artinya bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai dengan 45 tahun adalah otomatis anggota atau Warga Karang Taruna.
Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21, dimana sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 24 ayat (1) butir j disebutkan bahwa batas atas usia Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah 55 tahun.
Secara filosofis berbedanya pengaturan usia keanggotaan dan usia kepengurusan Karang Taruna disebabkan oleh karena keanggotaan Karang Taruna sebagai organisasi sosial adalah sebagai warga layanan atau kelompok sasaran program, sedangkan usia kepengurusan diatur sedemikian rupa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk kepentingan kaderisasi dan pemberdayaan Karang Taruna di desa/kelurahan oleh kepengurusan tingkat kecamatan hingga nasional yang dianggap efektif untuk melakukannya.
Perlu juga dipahami bahwa keanggotaan Karang Taruna hanya berada di desa/ kelurahan, ditingkat kecamatan hingga nasional hanya ada kepengurusan yang bertugas memberdayakan Karang Taruna desa/kelurahan.
Mekanisme pembentukan kepengurusan dalam Karang Taruna harus selalu melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut Temu Karya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bus Operasi Lapangan Pemprov Sumut Tangani 12 Pasien Anak Bibir Sumbing
Terima Kunjungan Dubes Indonesia untuk Qatar,   Pj Gubernur Sumut Optimis Kerja Sama akan Semakin Kuat
Jelang Nataru, Inflasi Sumut Terkendali dan Pasokan Pangan Dipastikan Aman
Buka Aquabike Seri Balige,   Pj Gubernur Sumut Sangat Terkesan Lihat Antusias Penonton
Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut,   Pj Gubernur Hassanudin Ucapkan Selamat kepada Amsar Saragih
Pj Gubernur Sumut Hassanudin Komitmen Dukung WRC Hadir di Danau Toba
komentar
beritaTerbaru