Rabu, 19 Agustus 2026

Kejari Medan Rebus Musnahkan Barang Bukti Mulai Sabu Hingga Airsoft Gun

- Senin, 24 Oktober 2022 18:00 WIB
Kejari Medan Rebus Musnahkan Barang Bukti Mulai Sabu Hingga Airsoft Gun
istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Medan, Senin (24/10)

jaringberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Medan, Senin (24/10).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4.651,64 gram, ganja seberat 1.236,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir.
Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman. Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang sanjam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan lainnya dibakar.
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2019 hingga bulan September 2022.
"Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan tiga airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara," ujarnya didampingi Kasi Pidum Faisol dan Kasi Barang Bukti (BB) Ida Mustika Napitupulu.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi BB Ida Mustika Napitupulu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Empat Belas Ribu Lebih Ekstasi Dimusnahkan
Musnahkan Narkoba  Polda Sumut Selamatkan 291.700 Orang
Satres Narkoba Berhasil Amankan Bandar Beserta Barang Bukti Belasan Paket Sabu
Polres Tanjung Balai Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan
Bupati Sambut Kedatangan Kajati Sumut Kunker Ke Labuhanbatu
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
komentar
beritaTerbaru