Senin, 17 Agustus 2026

Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi

- Selasa, 27 September 2022 17:30 WIB
Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri di Karo Ditangkap Polisi
istimewa
Sementara itu Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga Pelaku yaitu Bibi dan Kila (Paman) korban.
Dari informasi yang di dapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
"Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tutup Sahril.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Panai Tengah*
Jebolan SMK Peternakan, Pertanian dan Perikanan Bisa Jadi Anggota Polri
Jebolan SMK Petemakan, Pertanian dan Perikanan Bisa Jadi Anggota Polri
Polri Tegaskan Soal Estafet Kepemimpinan: Pembangunan Berkelanjutan Sejak Presiden Soekarno
Kasus Penganiayaan Berat, Korban Meninggal Dunia
Polri Siapkan RS Bhayangkara Bantu Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya
komentar
beritaTerbaru