Sabtu, 15 Agustus 2026

Arifuddin Bone Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

- Sabtu, 24 September 2022 00:10 WIB
Arifuddin Bone Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga
Istimewa
Ketua Umum DPD IMM Sumut Arifuddin Bone dan Sekretaris Umum Rahmad Darmawan (kiri) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kota Sibolga di Mabes Polri, Kamis (22/9/2022)

jaringberita.com - Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Muhammad Arifuddin Bone mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga. Kedatangannya turut didampingi Sekum Rahmad Darmawan, Kamis (22/9/2022).


Sebagai organisasi kemahasiswaan yang peduli dan concern memperjuangkan tegaknya hukum, kata Arifuddin Bone, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Jalan Merpati/Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang diduganya dilakukan secara berjamaah.


"Dalam hal itu, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:


Dia menerangkan, dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa Kota Sibolga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 Miliar dan diduga dilakukan oleh pria berinisial SH.


"Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut," katanya.

Baca Juga:


Maka dari itu, ia berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini.


"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.280.015.400," jelasnya.


Selain itu, dia mengaku siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa tersebut.


"Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polda Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Melayani dan Berbenah
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Puncak HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor Dilaporkan Pendeta ke Mabes Polri
komentar
beritaTerbaru