Sabtu, 15 Agustus 2026

Bejat, Seorang Guru di Labura Cabuli 9 Muridnya di Lingkungan Sekolah

- Senin, 29 Mei 2023 22:30 WIB
Bejat, Seorang Guru di Labura Cabuli 9 Muridnya di Lingkungan Sekolah
Istimewa
AKBP James H Hutajulu dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Adapun aksi cabul pelaku, keseluruhannya dilakukan di Lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiatul Washliyah Adian Torop, masing-masing yakni di kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop sebanyak 4 kali dan di Aula sekolah MTDA Adian Torop sebanyak 6 kali.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, James mengatakan, tersangka biasanya memanggil para korban saat situasi sekolah sedang sepi. Alasannya, sambung dia, meminta kepada korban untuk mengusuk, sehingga tersangka bisa dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban.

"Setelah puas tersangka mengatakan melarang korban untuk memberitahukan kepada siapapun. Sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," jelasnya.

Dalam kasus ini, James menuturkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, terdiri dari 4 guru sekolah MDTA Adian Torop, 1 guru MTS Alwashliyah Adian Torop, 2 orang tua siswa MDTA Adian Torop, Kepala Desa Adian Torop, Kepala Dusun Adian Torop dan2 orang siswa MDTA Adian Torop.

"Dari hasil visum ditemukan adanya tanda jejas kemerahan di daerah anus korban yang kemungkinan akibat trauma benda tumpul," terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, James menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain KTP dan KK tersangka hingga baju para korban yang dipakai pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul.

Oleh karena itu, tambahnya, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

"Untuk tindak lanjut kita akan mengirim berkas ke JPU," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Besar SD Negeri 05 Rantau Utara Gelar Acara Perpisahan Dan Pelepasan Murid-murid Kelas VI
Hari Guru Nasional Ke 78 Tahun 2023 Diperingati.
Baskami Soroti Pendidikan Moral dan Budi Pekerti Anak Bangsa
Tuan Guru Sahabat Ganjar Berikan Bantuan Kepada Jamaah Majelis Taklim At-Taqwa
Polres Labuhanbatu Limpahkan Perkara Dua Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke Kejari Labuhanbatu
Bejat, Pria di Taput Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita
komentar
beritaTerbaru