Selasa, 18 Agustus 2026

Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton

- Kamis, 18 Mei 2023 09:30 WIB
Jaksa Tuntut Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton
Jaksa
jaringberita.com -Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan, kemarin.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung: Hari Bhayangkara ke-78, Sinergisitas Penegakan Hukum Semakin Kuat
BRI Cabang Tebingtinggi MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sergai Bidang Perdata Dan TUN
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Kejari Labuhanbatu Terima Berkas Perkara Mantan Sekda MYS Diduga Korupsi Rp1,3 M
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
Kejari Asahan Urutan 1 Penghentian Penuntutan Perkara dengan RJ
komentar
beritaTerbaru