Senin, 17 Agustus 2026

Hakim Tolak Eksepsi, Murachman Tetap Diadili di PN Lubuk Pakam.

- Jumat, 28 April 2023 08:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Murachman Tetap Diadili di PN Lubuk Pakam.
Terdakwa Murachman diadili di PN Lubuk Pakam.


Seperti dakwaan tim JPU sebelumnya yang dibacakanDaniel Oktavianus Sinaga dan Riki Maliki Sinaga, Murachman melakukan upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Baca Juga:

Bersama ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rokani Cs, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang bertahun 1953 pun digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Baca Juga:

Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan atas lahan HGU seluas 464 hektar.

Sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawanan lain dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK. Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs.

Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dinyakini telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs. Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Untuk mendengar keterangan saksi pelapor yang akan dihadirkan JPU, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (3/5/23) mendatang.



Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelajar Diadili karena Percobaan Pencurian, Hakim Diharapkan Bijaksana Menjatuhkan Hukuman
Pengadilan Tunda Eksekusi, Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara
Sebut Dakwaan JPU Keliru, Mujianto Minta Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru