Minggu, 16 Agustus 2026

Semarak Lebaran Buat Narapidan di Sumut, Ribuan Dapat Remisi dan Ratusan Bebas

- Sabtu, 22 April 2023 10:00 WIB
Semarak Lebaran Buat Narapidan di Sumut, Ribuan Dapat Remisi dan Ratusan Bebas
jaringberita.com -Pancaran wajah napi dan keluarga bersinar. Pasalnya sebagaian narapidana mendapat remisi Kemenkumham di Hari raya Idul Fitri sekarang ini dan bisa berkumpul bersama keluarga yang selama ini badan terkurung di Lembaga pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi dalam siaran persnya, Jumat (21/4/2023), menyampaikan, sebanyak 24.826 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari angka tersebut, 120 diantaranya menghirup udara bebas.



Dengan rincian, terkait kriminal umum sebanyak 15.184 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) dan PP 99 Tahun 2012 (9.639 napi).

Untuk RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 15.064 orang. Sedangkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 120 orang.

Baik napi yang mendapatkan RK I maupun RK II, sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.

Data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.948 orang.

Napi pria sebanyak 24.282 orang, napi wanita (1.046 orang). Tahanan pria (6.361 orang) dan tahanan wanita (259 orang).



Editor
:
Tags
beritaTerkait
LAN Takjub Lihat Perkembangan Humas Polri yang Semakin Modern
Kombes Dorong Switbertus Perkuat LSP Polri dengan Sikompeten dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Dikendalikan Napi
Para Napi Dapat Mengendalikan Narkoba, Kenapa Bisa ya...?
Melirik Peringatan Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Narkotika Langkat, Sebanyak 12 WBP Bebas Usai Mendapat Remisi
Dinilai Cepat Merespon Pengaduan Masyarakat, Propam Polri Diganjar Penghargaan
komentar
beritaTerbaru