Senin, 17 Agustus 2026

Menguak Cukong Kebun Penara 646 Hektar HGU PTPN2, Sebanyak 6 Jaksa Disiapkan Hadapi Sidang Murachman di PN Pakam

- Rabu, 12 April 2023 08:30 WIB
Menguak Cukong Kebun Penara 646 Hektar HGU PTPN2, Sebanyak 6 Jaksa Disiapkan Hadapi Sidang Murachman di PN Pakam
Murachman disebut salah satu tokoh gugatan Kelompok Tani Rokani ke Pengadilan akan di sidang di PN Pakam

Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut.
Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.

Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan.

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2.

Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX,"tambah Rahmat Kurniawan.

Tags
beritaTerkait
Penertiban HGU 152 Sampali Berlanjut, 3 Rumah Dibongkar
komentar
beritaTerbaru