Kurir Sabu 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, dituntut hukuman mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan