Minggu, 16 Agustus 2026

USU Kirimkan Dosen Saksi Ahli Grand Sultan Tengku Nurhayati Ke PN Sei Rampah

- Rabu, 03 Agustus 2022 09:42 WIB
USU Kirimkan Dosen Saksi Ahli Grand Sultan Tengku Nurhayati Ke PN Sei Rampah
Istimewa
Sidang gugatan Tengku Nurhayati kepada 3 warga di PN Sei Rampah.

jaringberita.com - Medan: Universitas Sumatera Utara (USU) menyetujui permohonan kuasa hukum Tengku Nurhayati, Antara Tarigan untuk menghadirkan ahli ilmu bahasa Indonesia sebagai saksi ahli dalam persidangan kepemilikan grand sultan lahan seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (3/8/2022).


Hal ini terungkap dalam surat yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Budaya USU ditanda tangani Dekan T Thyrhaya Zein tanggal 2 Agustus 2022.


Dalam suratnya bernomor 2335/UN 5.2?2.7/KPM/2022, dekan menyebutkan bahwa permohonan tersebut dimintakan kantor hukum Antara Tarigan yang beralamat di Jalan Tapi Air Komplek Bella Vista Blok B-I Medan. Karenanya, USU pun menunjuk tenaga pendidik Fakultas Ilmu Budaya Parlaungan Ritonga (61) untuk hadir sebagai saksi ahli.

Baca Juga:


"Saya akan hadir pada persidangan tersebut yang akan di gelar Rabu 3/8 ," ujar Parlaungan Ritonga ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022) malam.


Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.

Baca Juga:


Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.


Editor
:
Tags
beritaTerkait
BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna, BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Digital
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi, Siap Sejahterakan Petani dan Warga
MPP Desak OJK Tolak Pencalonan Fadhil Ilyas dan Minta Dugaan Kredit Fiktif Diusut Tuntas
Dalam Oprasi Pekat, Polsek Kualuh Hilir Amankan Dua Pria
Arsari Group Tegaskan Hashim Djojohadikusumo Tidak Miliki Saham di PT TMS
Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspadai Penipuan Modus Kuota Susulan
komentar
beritaTerbaru