Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional 14 Agu 2026
jaringberita.com,Medan: Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4/2020 tentang mekanisme Sidang Online (Daring) sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, dinilai berdampak bagi advokat maupun terdakwa dalam mengikuti proses persidangan.
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran (EPZA) bahkan menilai Persidangan online merugikan pihak terdakwa
"Hak-hak terdakwa banyak yang terkesampingkan dan advokat sulit menggali kebenaran materill," kata EPZA didampingi Sekretaris Jenderal Chairul Anwar Lubis, SH dan sejumlah pengurus PASU lainnya, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Menurut EPZA, dengan diterapkannya PERMA No 4 Tahun 2020 tersebut, menimbulkan keresahan bagi para advokat dan masyarakat yang berperkara di persidangan, terkhusus perkara pidana.
Alasannya, ketidakmampuan teknologi untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum.
Baca Juga:
"Kami sebagai penasehat hukum (advokat), merasa kesulitan membangun hubungan dengan para pihak, khususnya dengan klien. Diskusi pun kurang lancar. Serta kami juga mengalami kesulitan untuk membaca bahasa tubuh para saksi. Begitu pula dengan psikologis klien yang biasanya ada di sisi penasehat hukumnya, dengan persidangan online harus berjarak, sehingga klien merasa tidak didampingi secara maksimal," ungkap EPZA.
Mengingat isu ini sangat penting dalam konteks melakukan terobosan hukum, lanjut Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut atau setidaknya meninjau ulang Perma RI No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di pengadilan secara online.
Sebab, peraturan ini dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan, mengingat
sudah memasuki masa endemi.
"Dengan adanya peraturan ini, kami selaku penasehat hukum merasa kurang maksimal dalam membela klien kami," aku EPZA.
Dia juga mengatakan, jaringan kerap terputus ketika berlangsungnya proses persidangan.
"Faktanya, signal di masing-masing pengadilan berbeda-beda. Ada yang kuat dan ada yang lemah," sebut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan ini.
Selain itu, lanjutnya, beberapa kebijakan berbeda-beda diantara Rumah Tahanan (Rutan). Ada yang membolehkan penasehat hukum datang ke Rutan untuk mendampingi terdakwa, tetapi ada juga yang hanya cukup melalui daring saja.
"Pendampingan secara daring tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar EPZA, sembari menyatakan, dengan sidang onlien, terkadang majelis hakim tak mendengar secara jelas pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum.
"Karena jaringan yang lambat, terkadang majelis hakim hanya berdasarkan BAP saja, sudah langsung memutuskan perkara di persidangan. Kalau begini, kan bisa menganiaya terdakwa," tandas EPZA.
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional 14 Agu 2026
BRImo telah digunakan 49,7 juta pengguna hingga Juni 2026 dengan 3,32 miliar transaksi. BRI terus memperkuat inklusi keuangan digital.
Ekonomi 14 Agu 2026
Jakarta dan Bali disiapkan menjadi pusat finansial internasional Indonesia melalui PFII yang mencakup perbankan, fintech, pasar modal, dan i
Ekonomi 14 Agu 2026
Email bisnis kini bukan lagi sekadar sarana untuk mengirim dan menerima pesan. Berbagai fitur produktivitas yang tersedia dapat membantu tim
Lifestyle 13 Agu 2026
Investasi emas fisik masih menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, membeli ema
Ekonomi 13 Agu 2026
jaringberita.com Sebuah tonggak penting dalam industri karet nasional tercapai dengan beroperasinya pabrik pengolahan karet remah pertama dan satusatunya di Provinsi Aceh. Kehadiran pabrik karet remah dari PT Potensi Bumi Sakti ini membawa angin s
Berita 08 Jul 2025
jaringberita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dengan agenda Pembahasan Kondisi Geopolitik
Nasional 03 Jul 2025
jaringberita.com Pemberantasan narkoba tidak melulu dengan penegakan hukum, namun bisa dilakukan dengan penyuluhan mengenai bahayanya barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan bermain bola di Lap
Berita 03 Jul 2025
jaringberita.com Kasus operasi tangan tangan oleh KPK sebelumna dengan menetapkan lima orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting.Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan deng
Berita Sumut 03 Jul 2025
jaringberita.com Para penyandang disabilitas di Kota Depok mendapat perhatian dan dorongan produktivitas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, hal tersebut dikatakan Kepala Disnaker, Rabu (3/7/2025)Kepala Disnaker Kota
Ekonomi 03 Jul 2025