Kamis, 20 Agustus 2026

Komitmen Kapolda Sumut Sikat Habis Judi Perlu Didukung

- Minggu, 31 Juli 2022 16:03 WIB
Komitmen Kapolda Sumut Sikat Habis Judi Perlu Didukung
Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memimpin penggerebekan judi beberapa waktu lalu

jaringberita.com - Medan: Komitmen Kapolda Sumatera Utara (Sumut) memberantas menyikat habis praktik judi slot online dinilai sebagai langkah strategis.


Dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA menilai, langkah ini selain sebagai tugas pelayanan Polri, juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Baca Juga:


"Masyarakat harus mendukung komitmen Polda Sumut ini. Dengan begitu akan terjalin sinergi antara Polda Sumut dan warga masyarakat," ungkapnya, Minggu (31/7/2022).


Seperti diketahui, jajaran Polda Sumut telah berkomitmen untuk memberantas habis praktik judi slot online di wilayah Sumut. Polda Sumut menilai, kegiatan judi online saat ini sudah pada tingkat meresahkan masyarakat karena meningkatkan kriminalitas dan berdampak negatif pada kesehatan mental anak-anak.

Baca Juga:


Tindakan untuk memberantas judi slot online ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Bareskrim Polri, yang meminta seluruh Polda di Indonesia memberantas penyakit masyarakat tersebut.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang ramai belakangan ini slot online.


“Ya, kita sudah menerima intruksi dari pusat. Sudah pasti kita tindaklanjuti,” ujar Hadi, Jumat (29/7/2022) lalu.


Menurutnya, Polda Sumut telah memerintahkan Polres sejajaran untuk bergerak cepat dalam memberantas perjudian slot online. Karena perjudian slot online ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat berdampak negatif terhadap para anak-anak.


“Kita juga sudah perintahkan Polres sejajaran dan sebelum ada intruksi ini kita juga sudah ada mengungkap beberapa judo online,” ucapnya.


Selain memberantas judi online, sambung Hadi, pihaknya juga akan menindak siapapun yang membuat iklan judi online di media sosial. Iklan judi online bisa dijerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjung Priok Tangkap Tiga Marketing Judol di Muara Baru
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Propam Polri Buka Hotline Layanan Pengaduan Polisi Terlibat Judi Online
Anggota Polri Terlibat dan Jadi Beking Judi Online, Irjen Syahardiantono: Pecat!
komentar
beritaTerbaru