Selasa, 18 Agustus 2026

Polrestabes Medan Tahan Tersangka Cabul ke Anak Tiri

- Rabu, 27 Juli 2022 00:19 WIB
Polrestabes Medan Tahan Tersangka Cabul ke Anak Tiri
Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa

jaringberita.com - Medan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting mengatakan, pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

Baca Juga:


"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007. Pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:


Fathir menjelaskan, saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.


"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.


Sementara itu, untuk penanganan psikologi terhadap korban, dia menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan kondisi korban.


"Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma korban," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu Dan Beberapa Sajam Di Belakang Rumah Tersangka
Bareskrim Miskinkan Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Sita Aset Rp221 Miliar
Jaringan Curanmor di Boyong ke Polsek Patumbak
Ibu Kandung Jual Bayi Rp 20 Juta, Tercium Polisi "Diamankan" di Hotel Prodeo
komentar
beritaTerbaru