Bebas Bersyarat, Narapidana Bom Bali Umar Patek jadi Klien Bapas
jaringberita.com Narapidana kasus bom Bali Umar Patek yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (7/12/2022).Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kem
Nasional