Gubernur Sumut Instruksikan Perusahaan Segera Bayar THR
Perusahaan diminta untuk menjalankan kewajiban, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, paling lama H7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berita Sumut