Pengadilan Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan Penjara
jaringberita.com Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap 6 orang terdakwa pengeroyokAde Armando.Keenamnya adalah Abdul Latif, Komar, Marcos Iswan, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq
Nasional