Kemenhub Perpanjang Pembatasan Operasional Masa Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang waktu pembatasan operasional angkutan barang dari yang awalnya diterapkan sampai Rabu (26/4) pukul 00.00 menjadi sampai Jumat (28/4) pukul 00.0
Ekonomi